Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo Tersangka Kasus (Sisminbakum)
Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Foto Yusril Ihza Mahendra
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan surat terhadap keduanya telah dikeluarkan pihak Kejaksaan agung sejak 24 Juni 2010. Menurut dia, surat perintah atas nama YIM dan HT diterbitkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan terhaadap YIM dan HT akan dimulai pada pekan depan “Mulai Senin [pekan depan], sudah mulai diproses secara hukum,” kata dia seusai melakukan koordinasi antara Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dengan Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta hari ini.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Direktur Utama PT SRD Yohanes Woworuntu, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU) serta Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Dephuk dan HAM Pengayoman). Kejagung juga pernah memeriksa Jhon Saroja (pencipta program Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo maupun Bambang Rudiyanto Tanoesoedibjo, sebagai komisaris. Para tersangka itu juga sudah diadili.
Dugaan kerugian negara muncul, setelah diketahui dari hasil audit BPK diketahui bahwa pendaftaran itu sama sekali tidak disetorkan pada negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Negara dirugikan Rp410 miliar dalam perkara ini.
Sejumlah dakwaan menyebutkan terdapat nama Yusril Ihza Mahendra yang menjelaskan peran mantan mentri tersebut. Namun, dalam dakwaan lainnya nama kuasa pemegang saham PT SRD Hartono Tanoesudibjo justru tidak dituliskan.

Foto Hartono Tanoesoedibjo
Pada awal Juni 2010, terdakwa Yohanes Waworuntu melaporkan enam hakim yang menangani perkara Sisminbakum ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran dalam pembuatan putusan tersebut.
Yohanes, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), didampingi penasihat hukumnya Alfin Suherman mendatangi KY terkait pengaduan tersebut. PT SRD merupakan perusahaan milik Hartono Tanoesoedibjo yang merupakan rekanan dalam proyek Sisminbakum pada Departemen Hukum dan HAM pada 2000.
Perjanjian keduanya menyatakan sebesar 90% keuntungan diberikan kepada PT SRD dan 10% kepada koperasi departemen tersebut. Mulai 1 Maret 2001 sampai dengan 5 November 2008, diperoleh keuntungan dari Sisminbakum sebesar Rp420 miliar.
“Saya meminta KY untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan dan memeriksa seluruh hakim dalam perkara tersebut. Saya hanyalah menjadi korban dari Hartono Tanosoedibjo,” ujar Yohanes kepada pers usai menyampaikan pengaduannya. Bisnis.com
